Pedoman Media Siber Lapas Terkini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dalam memproduksi dan mempublikasikan konten jurnalistik secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Lapas Terkini sebagai media siber berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta hiburan yang sehat dan bertanggung jawab kepada publik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan oleh Lapas Terkini harus melalui proses verifikasi serta mengedepankan keberimbangan informasi.
Ketentuan dalam pemberitaan:
- Setiap berita harus mengutamakan akurasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
- Jika berita berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi berupaya melakukan konfirmasi sebelum dipublikasikan.
- Dalam kondisi tertentu yang mendesak, berita dapat dipublikasikan dengan penjelasan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Setelah verifikasi dilakukan, redaksi wajib memperbarui berita tersebut.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Lapas Terkini dapat memuat konten dari pengguna seperti komentar, opini, atau kiriman pembaca dengan ketentuan:
- Tidak mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan berlebihan, dan pelanggaran hukum.
- Tidak melanggar hak cipta atau hak privasi pihak lain.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Lapas Terkini memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan:
- Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.
- Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Ralat atau pembetulan berita akan dilakukan secara proporsional dengan mencantumkan perbaikan serta waktu perubahan pada artikel yang bersangkutan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali karena:
- Melanggar hukum.
- Mengandung kesalahan fatal.
- Berdasarkan pertimbangan redaksi sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
- Pencabutan berita disertai dengan penjelasan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Lapas Terkini membedakan secara tegas antara konten redaksi dan iklan.
Ketentuan:
- Setiap konten berbayar, advertorial, atau kerja sama publikasi akan diberi penanda yang jelas.
- Iklan tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menyajikan berita.
7. Hak Cipta
Seluruh konten yang dipublikasikan oleh Lapas Terkini dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Penggunaan ulang konten wajib:
- Mencantumkan sumber Lapas Terkini.
- Tidak mengubah isi yang dapat menyesatkan publik.
8. Perlindungan Narasumber
Lapas Terkini berkomitmen melindungi narasumber sesuai dengan prinsip jurnalisme profesional, termasuk narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kepentingan keselamatan atau keamanan.
9. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan utama dalam aktivitas jurnalistik di Lapas Terkini. Dengan pedoman ini, Lapas Terkini berkomitmen menjaga kualitas pemberitaan yang akurat, profesional, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
0 Komentar